Sebanyak 14 sumur minyak milik Petro China lnternasional (Jabung) Ltd. disegel pemerintah kabupaten Jabung Timur, Jambi, pimpinan Bupati Zumi Zola, karena tidak memiliki izin. Apa penjelasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)? Dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Elano Bintoro, penyegelan ini salah satunya disebabkan pemkab meminta alokasi gas bumi ke Petro China yang diperuntukkan untuk BUMD Tanjung Jabung Timur. 'Atas permintaan alokasi gas ke BUMD mereka itulah jadi dasar 'ditahannya' perizinan Petro China, seolah-olah kalau tidak dapat pasokan gas izin dikeluarkan,' ujar Elan. Masalahnya, kata Elan, untuk mendapatkan gas tersebut tidak semudah seperti orang dagang tahu-tempe, begitu barang ada langsung diberikan. 'Alokasi gasnya tidak seperti orang dagang tahu-tempe, bisnis gas itu perlu perjanjian, perlu infrastruktur terutama pipa gas, untuk membangun infrastruktur juga perlu waktu tidak bisa besok ada, ada prosesnya,' ucap Elan.
Memang saat ini Petro China Jabung yang beroperasi di Tanjung Jabung Timur mengekspor gas ke Singapura. Pemkab ingin ikut mengambil bagian dari gas bumi sebesar 10 juta kaki kubik (MMSCFD).'Tidak bisa seperti itu, jual beli dengan Singapura juga ada prosesnya, itu saja memakan waktu dua tahun, kalau ada kurang pasokan yang diminta tanggung jawab tentu Petro China-nya, permintaan pemkab Tanjung Timur sebesar 10 MMSCFD juga dalam proses due diligence, dan ditargetkan secepatnya pada Oktober 2013 selesai ditandatangani perjanjiannya,' jelasnya. Ditambah sekretaris SKK Migas, Gde Pradayana mengatakan pembicaraan dengan pemkab Tanjung Jabung Timur soal alokasi gas untuk BUMD sedang berjalan sesuai roadmap yang disepakati pada 28 Februari 2013. 'Sesuai dengan roadmap tersebut, saat ini due diligence terhadap BUMD yang ditunjuk oleh pemkab sedang berjalan sampai dengan akhir Mei 2013,' ujar Gde. Akan tetapi, kata Gde, pemkab malah menyegel sumur mendahului selesainya due diligence. 'Kita tidak tahu apakah ini semacam menyandera sumur untuk mendapatkan alokasi gas atau ada hal lain, itu sedang kami cek,' katanya.
Terkait permasalahan belum keluarnya izin dari pemkab Tanjung Jabung Timur, kata Gde, sebetulnya permohonan izin sudah diajukan, tetapi belum diterbitkan oleh pemkab Tanjung Jabung Timur. Saat ini perwakilan SKK Migas di Sumbagsel sedang berkomunikasi dengan pemkab Tanjung Jabung Timur untuk mencari tahu alasan sebenarnya penyegelan tersebut. 'Yang jelas sangat disayangkan bahwa baru beberapa hari yang lalu, saat opening IPA (Indonesia Petroleum Association) convention di JCC, presiden sendiri menginstruksikan dalam sambutan beliau untuk mempermudah proses perizinan, tapi justru pemkab menyegel sumur karena izinnya belum diterbitkan oleh pemkab sendiri,' papar Gde. 'Penyegelan sumur ini dapat dimaknai menghentikan penerimaan negara dari sumur-sumur tersebut karena pada dasarnya Petro China di situ hanya sebagai operator saja, sumur itu milik negara bukan milik Petro China. Kalau disegel maka sebetulnya pemkab menyegel asset negara,' tandas Gde.
(Disadur dari berbagai sumber-PTT, BPPK)
SOAL:Manakah dari pernyataan di bawah ini yang tidak sesuai dengan pernyataan Gde Pradayana?